Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado Andrei Angouw memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu.

Andrei mengatakan menindaklanjuti penerapan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib tes cepat antigen.

"Menurut laporan, sampai dengan hari ini terdapat 50 orang yang hasil tes cepat antigennya positif, dimana 47 orang terkonfirmasi positif setelah dilakukan test PCR, 2 orang diantaranya masih menunggu hasil test PCR, sementara 1 orang sudah terkonfirmasi negatif. Semuanya sementara menjalani karantina di Bapelkes,” ujar Andrei.

Dalam kunjungannya, Wali Kota Manado memantau langsung alur pelayanan pemeriksaan tes cepat antigen kepada penumpang Garuda Indonesia GA 601 yang baru tiba dari Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memeriksa perkembangan hasil tes cepat antigen yang telah dilaksanakan hari ini.

Andrei mengatakan Forkopimda akan turut serta membantu pemantauan PPKM COVID-19 di Bandara Internasional Sam Ratulangi begitu juga dengan TNI POLRI yang bertugas.

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Manado, Andrei mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi dan menghindari kerumunan.

“Masyarakat diimbau kalau bisa tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting, jika merasa tidak enak badan atau merasa ada kontak erat dengan penderita COVID-19 segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan tes antigen atau PCR, supaya tidak menularkan kepada orang lain, untuk kebaikan kita bersama,” tambah Andrei.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai mengatakan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran COVID-19.

“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan COVID-19," katanya.

Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran proses keberangkatan dan menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” jelas Minggus.

Turut hadir dalam kunjungan di Bandara Sam Ratulangi Manado itu, Wakil Wali Kota Manado, Dandim 1309 Manado, Kadis Ops Lanudsri Manado, Danpomal Manado, Kasi Intel Kejari Manado, Sekda Manado, Asisten 1 Pemkot Manado, dan Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Manado.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024