Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mulai membatasi kehadiran para pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di kantor, menyusul masuknya daerah tersebut pada zona oranye penyebaran COVID-19.
"50 persen dari jumlah pegawai di setiap instansi diwajibkan bekerja dari rumah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di perkantoran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Pemberlakuan tersebut menurut David, sesuai dengan surat edaran Bupati Minahasa Tenggara nomor 120/BMT/VII-2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan THL dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, setelah melakukan pertemuan bersama Satgas Penanganan COVID-19 guna melakukan evaluasi terkait lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi positif.
"Seluruh pegawai juga dilarang untuk keluar daerah kecuali ada urusan kedinasan. Kalau pun keluar, harus ada surat izin keluar masuk dari sekretaris daerah," jelasnya.
ASN maupun THL kata David diwajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan diawasi oleh kepala perangkat daerah dengan melakukan monitoring di tempat domisili.
"Jika didapati tidak berada di Minahasa Tenggara maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, kata David, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk mengingatkan kepada bawahannya agar mematuhi pelaksanaan kegiatan bekerja dari rumah dan tidak keluar daerah selama adanya pembatasan ini.
"Setiap instansi segera menyiapkan jadwal masuk bagi para ASN dan THL sehingga tidak mengganggu kegiatan perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Meski adanya pembatasan aktivitas para pegawai, namun ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal.
"Pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap berjalan dengan normal. Setiap perkantoran yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.
"50 persen dari jumlah pegawai di setiap instansi diwajibkan bekerja dari rumah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di perkantoran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Pemberlakuan tersebut menurut David, sesuai dengan surat edaran Bupati Minahasa Tenggara nomor 120/BMT/VII-2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan THL dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, setelah melakukan pertemuan bersama Satgas Penanganan COVID-19 guna melakukan evaluasi terkait lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi positif.
"Seluruh pegawai juga dilarang untuk keluar daerah kecuali ada urusan kedinasan. Kalau pun keluar, harus ada surat izin keluar masuk dari sekretaris daerah," jelasnya.
ASN maupun THL kata David diwajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan diawasi oleh kepala perangkat daerah dengan melakukan monitoring di tempat domisili.
"Jika didapati tidak berada di Minahasa Tenggara maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, kata David, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk mengingatkan kepada bawahannya agar mematuhi pelaksanaan kegiatan bekerja dari rumah dan tidak keluar daerah selama adanya pembatasan ini.
"Setiap instansi segera menyiapkan jadwal masuk bagi para ASN dan THL sehingga tidak mengganggu kegiatan perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Meski adanya pembatasan aktivitas para pegawai, namun ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal.
"Pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap berjalan dengan normal. Setiap perkantoran yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.