Tomohon (ANTARA) - Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan pembayaran nontunai untuk memulihkan ekonomi melalui transaksi keuangan elektronik.
"Kami mengapresiasi Bank Indonesia, Bank BNI dan PD Pasar Tomohon yang telah melakukan terobosan penting dalam pemulihan ekonomi melalui elektronifikasi transaksi keuangan di pasar beriman Kota Tomohon," ujar Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Jumat.
Peluncuran pembayaran nontunai ini diharapkan memberikan spirit tumbuhnya motivasi masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan
perbankan melalui transaksi nontunai.
"Ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon dengan diberlakukannya transaksi nontunai bagi dunia usaha sehingga memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran," ujarnya.
Di sisi lainnya, pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transaksi pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, lanjut dia, bertujuan mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj tentang Implementasi Transaksi Nontunai pemerintah Kabupaten/Kota.
"Hadirnya terobosan ini merupakan perwujudan ekosistem digital dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, dan dengan penggunaan 'Cashless QRIS' yang luas akan membantu mendukung perluasan jaringan usaha pedagang," kata Caroll.
"Kami mengapresiasi Bank Indonesia, Bank BNI dan PD Pasar Tomohon yang telah melakukan terobosan penting dalam pemulihan ekonomi melalui elektronifikasi transaksi keuangan di pasar beriman Kota Tomohon," ujar Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Jumat.
Peluncuran pembayaran nontunai ini diharapkan memberikan spirit tumbuhnya motivasi masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan
perbankan melalui transaksi nontunai.
"Ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon dengan diberlakukannya transaksi nontunai bagi dunia usaha sehingga memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran," ujarnya.
Di sisi lainnya, pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transaksi pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, lanjut dia, bertujuan mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj tentang Implementasi Transaksi Nontunai pemerintah Kabupaten/Kota.
"Hadirnya terobosan ini merupakan perwujudan ekosistem digital dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, dan dengan penggunaan 'Cashless QRIS' yang luas akan membantu mendukung perluasan jaringan usaha pedagang," kata Caroll.