Suka Makmue (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan pemusnahan 630 ribu batang tanaman ganja pada areal seluas tujuh hektare di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Ganja ini kita cabut dan kemudian kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Jayadi SIK di Nagan Raya, Kamis.

Jika dianalisis dari luas area ladang tersebut diperoleh hitungan jumlah batang ganja yang sudah ditanami dan dimusnahkan tersebut mencapai sebanyak 630 ribu batang ganja.

Jumlah tersebut, kata dia, diperkirakan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.

Menurutnya, jika dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan perkiraan harga ganja kering sebesar Rp4 juta per kilogram, maka total harga barang haram yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp842 miliar lebih.

Kombes Pol Jayadi juga mengungkapkan, dari analisis korban jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ladang ganja di Kabupaten Nagan Raya Aceh, jika dalam satu kilogram ganja kering dikonsumsi oleh 50 orang dikalikan 210,5 ton.

Maka jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan, kata dia mencapai 10.526.450 orang.

Ia juga menegaskan temuan ladang ganja seluas tujuh hektare di kawasan pegunungan di Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tersebut merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang telah diungkap oleh kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri.

Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024