Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menerima tahap dua kasus tindak pidana cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara (Subagut), di Manado, Senin.
Kepala Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih dalam keterangan pers, mengatakan hari ini, Jaksa Penutut Umum pada Kejati Sulut telah menerima dua orang tersangka beserta barang buktinya atau tahap II dalam perkara atas nama tersangka JGSS alias Jefferson dan FGKR alias Fernando.
"Penerimaan tahap II tersebut dari dari Penyidik pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Subagut," katanya.  
Pada saat keterangan pers tersebut Kajati A Dita Prawitaningsih didampingi Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Subagut Cerah Bangun dan Plh Aspidsus Kejati Sulut Reinghard Tololiu. Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih (tengah), Kakanwil Bea Cukai Subagut Cerah Bangun (kiri) dan Plh Aspidsus Kejati Sulut Reinhard Tololiu (kanan) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers (ANTARA/Jorie Darondo) (1)
Ia mengatakan tersangka satu dan tersangka dua,  diduga melakukan Tindak Pidana Bea dan Cukai, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 2.160.000 batang, yang semuanya tidak dilekati pita cukai atau dilekati dengan pita cukai palsu.
Perbuatan kedua tersangka JGSS alias Jefferson dan FGKR alias Fernando diancam pidana kesatu dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan kedua tersangka itu negara mengalami kerugian dari potensi penerimaan cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp1,47 miliar," katanya.
Ia mengatakan terdapat 17 item barang bukti yang diserahkan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado, adalah sebagai berikut
Barang bukti tersebut antara lain hasil tembakau Merk “NOUS” yang dilekati dengan pita cukai pulsa sebanyak 135 atau sebanyak 2.160.000 batang.
Hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 37 karton atau 592.000 batang
Hasil tembakau Merk “Plus” yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 30 karton atau 480.000 batang.
Selain itu terdapat sebuah kontainer, sejumlah dokumen, KTP, handphone, sim card.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subagut Cerdas Bangun mengatakan  menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Kajati A Dita Prawitaningsih bersama jajaran, yang sudah membantu hingga kasus ini sudah P21.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024