Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Manado, Sulawesi Utara melaksanakan program rehabilitasi sosial terhadap 20 narapidana tersangkut kasus narkoba.

"Program rehabilitasi ini diikuti 20 orang warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Manado Amri Langkamane, di Manado, Minggu.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan program ini, pihaknya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak antara lain Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut. dan Dinas Kesehatan.

Dia berharap melalui program ini, para warga binaan yang tersangkut kasus narkoba itu, tidak lagi menggunakan narkoba.

"Mereka nantinya akan memiliki kesadaran bahwa menggunakan narkoba tidak ada manfaatnya, tetapi justru merugikan masa depan, pribadi dan keluarga,"katanya.

Kasibinapi Lapas Manado Meidy Ferdy mengatakan dalam program rehabilitasi tersebut dilaksanakan sejumlah kegiatan seperti konseling, terapi, bimbingan rohani, kegiatan kelompok dan olahraga.

Program ini dilaksanakan dari Mei hingga Oktober 2021.

"Melalui program ini nanti akan diukur kualitas kehidupan mereka," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024