Manado (ANTARA) - Kuasa hukum korban pencabulan anak disabilitas di Manado, Sulawesi Utara(Sulut) meminta supaya penyidik dan kejaksaan dapat menerapkan hukuman kebiri kepada para pelaku.

"Kami menuntut bukan hanya ancaman maksimal ditambah pemberatan, tetapi juga kebiri,"kata Sofyan Jimmy Yosadi, kuasa hukum korban, usai mendampingi korban di Mapolda Sulut, di Manado, Kamis.

Ia menambahkan kalau ini dapat dilaksanakan, merupakan untuk pertama kali di Sulut. Perbuatan para pelaku tersebut luar biasa bejat. Karena anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas digilir oleh lelaki dewasa.

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita trauma psikis maupun fisik.

"Fisiknya selama dua minggu mengalami pendarahan kemudian, korban juga secara psikis mengalami trauma berat," katanya.

Ia mengatakan, hari ini, dalam pengenalan wajah pelaku, kendatipun diacak oleh penyidik, korban mengingat para pelaku tersebut.

Korban memiliki daya ingat cukup besar dan dengan jelas menunjuk para pelaku tersebut.

"Pada saat itu korban sampai menangis histeris serta menunjuk ada beberapa  orang sampai dia menjadi trauma. Jadi  jelas delapan orang itu adalah tersangka yang dikenali oleh korban," katanya.

Pada pengenalan wajah pelaku korban didampingi psikolog,  orang  tua, kuasa hukum, penyidik.
Dalam pengenalan itu, korban berada di dalam ruangan, dan melihat wajah pelaku yang ada di luar melalui kaca.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Polda Sulut mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada 19-20 Mei 2021 pada tiga lokasi berbeda.

Terkait dengan kasus ini, Polisi telah menangkap  delapan tersangka masing-masing CH 34 tahun, SE 35 tahun, AEW 33 tahun, RNP  26 tahun, SW 39 tahun, ARR 36 tahun , ATB  25 tahun dan EP 33 tahun.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024