Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi masif  tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021 itu menjadi regulasi yang memberikan hak penuh kepada pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mintje Wattu di Manado, Kamis.

Dia mengatakan kali ini pihaknya melakukan edukasi kepada para pekerja yang bergerak di sektor jasa konstruksi (jakon) karena paling rawan mengalami kecelakaan kerja.

Seluruh pelaku usaha sektor jakon agar mengcover atau melindungi tenaga kerjanya dengan jaminan sosial.

Mintje Wattu mengatakan banyak pekerja punya risiko kerja tinggi, khususnya di bidang jasa konstruksi. Untuk itu perlu dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wattu.

Dia mengatakan dari sisi monitoring dan evaluasi, agar Kejagung sebagai pengawas langsung untuk memastikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa jalan dan terealisasi dengan baik.

“Kepada tenaga kerja yang ada di lingkup jasa konstruksi, seperti Balai Sungai, agar melaksanakan Inpres ini, karena mereka punya risiko kerja yang tinggi,” sebut Wattu.

Ia menambahkan bahwa banyak manfaat yang akan diterima para peserta, terutama di lingkup jakon.

“Bukan hanya kesehatan, tetapi pekerja jasa konstruisi akan mendapatkan tanggung jawab yang sifatnya unlimited melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Wattu juga mengatakan, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan penuh. Bahkan ada penggantian biaya transportasi dengan nominal hingga Rp17 juta.

Rinciannya, untuk transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp5 juta, transportasi laut maksimal sebesar Rp2 juta dan transportasi udara maksimal sebesar Rp10 juta. Dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

“Kami juga mengcover kursi roda, kaki palsu. Jadi bukan hanya uang duka saja, yang nilainya sebesar 48 kali gaji. Bahkan dua anak ditanggung beasiswa sampai lulus kuliah, ini bukti pemerintah tidak lepas tangan, karena mereka yang ditinggalkan bisa menjalani kehidupan,” katanya.

Kepala Seksi Perdata Bidang Datun Kejati Dulu Anneke V Ansow mengatakan agar seluruh usaha jakon wajib mengikutsertakan tenaga kerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib mensyaratkan kepesertaan BPJAMSOSTEK dan mengkoordinasikan pada gubernur, khususnya untuk bidang jasa konstruksi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tentang sanksi pidana dan administrasi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Nur Salam Halim menjelaskan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sulut, yang dalam praktiknya telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di lingkup jakon.

“Ada tenaga kerja jasa konstruksi yang jatuh dari ketinggian, semuanya dicover, karena memang membutuhkan biaya yang besar, seluruh pengobatan kita tanggung sampai sembuh,” katanya.

Halim juga mengungkapkan risiko pekerja jakon yang tinggi, ketika mengalami kecelakaan kerja bisa cacat bahkan meninggal di tempat.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024