Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Karyadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) tujuh partai politik(Parpol) di Sangihe kepada Sekda Melanchton Harry Wolff.

"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara terhadpa  pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan Parpol dari APBD tahun 2020," kata Kaban Kesbangpol Sangihe, Franky Nantingkase, Senin.

Dia mengatakan, Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, diantaranya bahwa pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pemerintah Daerah diharapkan terus melakukan pengawasan pengelolaan dana bantuan Parpol termasuk lewat sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan dana parpol," kata Karyadi.

Badan Kesbangpol sebagai instansi teknis , kata Karyadi, supaya dapat berkoordinasi dengan BPK terkait pelaksanaan tugas ini kalau ada hal-hal yang masih kurang dipahami.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw memberikan apresiasi atas terlaksananya agenda tersebut karena baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Pimpinan Daerah harus memiliki semangat bersama dalam mendorong dan meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan termasuk dana bantuan Parpol," kata Wagub.

Menurut Wagub, demokrasi di Indonesia didukung oleh salah satu pilar yaitu Partai Politik. Kita terus sinergikan melalui kerja bersama termasuk dalam memberikan laporan pertanggungjawaban dana bantuan Parpol.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024