Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) mempercepat pembayaran santunan bagi korban kecelakaan dalam waktu 1x24 jam usai kejadian.

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif di Manado, Senin, mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

"Selain itu dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam," katanya.

Seperti pada peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan simpang Ringroad Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang melibatkan mobil Fortuner dan sepeda motor Suzuk Thunder.

Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda motor Suzuki Thunder atas nama Salim S. Padjunge (48).

Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kurang dari 1 x 24 jam dari kejadian melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp50 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilaksanakan oleh Kepala Jasa Raharja Pahlevi didampingi Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.

Pahlevi mengimbau pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sedangkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).











 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024