Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) terkait upaya pemulihan dan penertiban aset daerah berupa Danau Tondano, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV KPK Wahyudi di Manado, Rabu mengatakan  tujuan FGD didasarkan pada konsen KPK untuk mendorong pemulihan dan penertiban aset seperti yang telah banyak dilakukan pada aset-aset daerah lainnya.

Diskusi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait, yaitu jajaran pada Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Provinsi Sulut, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, dan Kepala Kantah Minahasa, bertempat di Benteng Moraya, Tondano, Selasa.

Langkah ini, sebutnya, merupakan upaya untuk mencegah beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah serta mendorong kontribusi penerimaan daerah dari optimalisasi pemanfaatan aset.

“Okupasi yang terjadi bisa menjadi salah satu modus bagi mafia untuk melaksanakan pengambilalihan. Okupasi juga tidak memiliki perizinan dan tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” kata Wahyudi melalui keterangan tertulis.

Oleh karena itu, lanjut Wahyudi, KPK mendorong dilakukan empat hal dalam upaya penyelamatan aset daerah, yaitu pengamanan secara fisik, administrasi, dan aspek hukum serta legalitasnya. “Baru kemudian dilakukan pemanfaatan atas aset tersebut,” katanya.

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya menjelaskan kondisi Danau Tondano saat ini  mengalami penyusutan luas dan pendangkalan dalam waktu 15 tahun terakhir.

Dia menyebutkan, bahwa keduanya baik daerah aliran sungai (DAS) dan danau dalam keadaan kritis. Padahal, menurutnya Danau Tondano memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat sekitar.

“Danau Tondano memberikan kontribusi untuk perekonomian masyarakat dengan banyaknya keramba,” kata Royke Roring.
Namun, lanjutnya, Danau Tondano juga memberikan sejumlah dampak yang merugikan masyarakat.
 Yang pertama, dampak banjir bagi Kota Manado.

Ditambah, katanya, masalah eceng gondok yang perlu ditangani dan menyita anggaran Pemda, TNI, maupun pihak lainnya untuk melakukan pembersihan.

Terlepas dari dampak lingkungan, Royke sepakat bahwa Danau Tondano perlu dikembangkan agar pemanfaatannya ke depan dapat dioptimalkan untuk kontribusi penerimaan daerah.

“Mari kita sinergikan perencanaan kawasan untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Minahasa sebagai bagian dari pengembangan KEK Likupang,” kata Royke.

Di sisi lain, untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan aset perlu dilakukan langkah-langkah penguasaan secara fisik, pencatatan dan legalitas bukti hukum kepemilikan.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Bastari mengatakan bahwa luas Danau Tondano berdasarkan hasil elevasi tahun 2020 adalah 4.719 meter persegi dan berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.

“Danau Tondano menjadi pendukung KEK Likupang dan Kabupaten Minahasa telah menerbitkan rencana tata ruang sekitar Danau Tondano,” kata Bastari.

Dalam rangka revitalisasi, sebut Bastari, pihaknya telah merencanakan kerja sama multi years untuk tahun 2021 – 2024 bekerja sama dengan TNI.

FGD merumuskan sekurangnya empat kesimpulan untuk ditindaklanjuti oleh para pihak sebagai langkah-langkah untuk mendorong pemulihan, penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan Danau Tondano ke depan.
Yaitu pertama, terkait kesepakatan luas Danau Tondano sebesar 4.719 meter persegi deliniasi 682.
Kedua, BPN menjamin tidak ada penerbitan hak di luasan 4.719 tersebut. Ketiga, BWS dibantu Pemda dan BPN akan menentukan sepadan, dan keempat melakukan koordinasi di level pusat untuk menentukan Danau Tondano dicatat oleh Pemda atau BWS.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024