Minahasa Tenggara (ANTARA) - 35 hukum tua (Kumtua) yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 29 Juli 2021 mendatang di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terancam tidak bisa mencalonkan diri kembali pada pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut).
Hal tersebut dikarenakan, para Kumtua sebelum menyelesaikan tugasnya sebagai diwajibkan memasukkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan serta tahunan, dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPD) akhir tahun anggaran.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi I Artly Kountur, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta seluruh camat, para Kumtua ini wajib memasukkan seluruh laporan tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang pelaporan desa.
"Intansi teknis terkait harus kawal para Kumtua ini agar menyelesaikan kewajiban mereka dalam penyelesaian laporan ini," katanya.
Lebih lanjut kata politisi PDI-P ini, bagi para Kumtua yang masih berkeinginan untuk mengabdikan diri sebagai kepala desa, maka wajib untuk memasukkan seluruh laporan tersebut.
"Jangan para Kumtua nantinya akan berstatus petahana, akan terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," katanya.
Ia pun memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para Kumtua tersebut, khususnya meminta laporan dari instansi terkait tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kami akan kawal, untuk memastikan para Kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sementara itu untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan, karena terkendala terkait dengan alokasi anggaran.***2***
Hal tersebut dikarenakan, para Kumtua sebelum menyelesaikan tugasnya sebagai diwajibkan memasukkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan serta tahunan, dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPD) akhir tahun anggaran.
Seperti diungkapkan Ketua Komisi I Artly Kountur, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta seluruh camat, para Kumtua ini wajib memasukkan seluruh laporan tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang pelaporan desa.
"Intansi teknis terkait harus kawal para Kumtua ini agar menyelesaikan kewajiban mereka dalam penyelesaian laporan ini," katanya.
Lebih lanjut kata politisi PDI-P ini, bagi para Kumtua yang masih berkeinginan untuk mengabdikan diri sebagai kepala desa, maka wajib untuk memasukkan seluruh laporan tersebut.
"Jangan para Kumtua nantinya akan berstatus petahana, akan terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," katanya.
Ia pun memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para Kumtua tersebut, khususnya meminta laporan dari instansi terkait tentang kewajiban yang harus dipenuhi.
"Kami akan kawal, untuk memastikan para Kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Sementara itu untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan, karena terkendala terkait dengan alokasi anggaran.***2***