Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan masih terus memfasilitasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberi bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok warga miskin yang menghadapi masalah hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto di Makassar, Selasa (8/6), mengatakan selama kurung waktu 2020 pihaknya memfasilitasi 20 OBH yang terakreditasi dan telah memberikan layanan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.

Dukungan anggaran untuk fasilitasi OBH itu sepanjang 2020 untuk litigasi sebesar Rp2 miliar dengan tingkat penyerapan sebesar Rp1,97 miliar atau 98 persen dari total anggaran.

Sedangkan untuk anggaran nonlitigasi sebesarRp473 juta dengan tingkat penyerapan sebesar Rp412 juta atau 87 persen dari total alokasi anggaran.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa pada 2020 OBH terakreditasi telah memberikan layanan bantuan hukum litigasi sebanyak 668 kasus dan layanan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 275 kegiatan.

Fasilitasi bantuan layanan hukum itu berujung prestasi bagi Kanwil Kemenkumham Sulsel yang meraih Penghargaan Terbaik I untuk Kategori Kantor Wilayah B pada ajang Penganugrahan “Akses To Justice Aword” Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BPHN di Jakarta.

Selain itu, kata Anggoro, terdapat dua OBH yang mendapat penghargaan yakni LBH Lipang Takalar Sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori LBH C dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori LBH A.

Sedangkan Kepala Bidang Hukum Andi Haris menyampaikan bahwa di tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapatkan alokasi anggaran litigasi sebesar Rp1,73 miliar dan anggaran nonlitigasi sebesar Rp298,76 juta yang juga melibatkan 20 OBH yang telah terakreditasi dalam pelayanan bantuan hukum gratis.

Andi Haris menyebut dari anggaran tersebut penyerapan sampai dengan 3 Juni 2021 sebesar Rp736 juta untuk litigasi dan Rp31,7 juta untuk nonlitigasi.

Adapun jumlah layanan yang telah diberikan sampai dengan 3 Juni 2021 sebanyak 295 kasus dan 16 kegiatan.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran bantuan hukum, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel tengah melakukan revisi anggaran bantuan hukum guna menyesuaikan dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh masing-masing LBH.

Bantuan hukum yang dimaksud yakni jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut OBH.

Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.

Sebanyak 20 OBH mitra Kanwil Kemenkumham Sulsel itu yakni Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum UMI, Pusat Bantuan Hukum Indonesia Wil. Sulsel, YLBHI Justice Rakyat Makassar, LBH APIK Makassar, YLBH Makassar, YLBH Amanah Makasyarakat Indonesia, LBH Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto, LBH Lipang Takalar, LBH Lamaranginang, Posbakumadin Bulukumba dan YLBH Bhakti Keadilan Sengkang.

Selain itu, Rumah Hukum Lasinrang, LBH Bhakti Keadilan Luwu Timur, LBH Butta Toa Bantaeng, Pas Bantuan Hukum Peradri Pinrang, Posbakumadin Jeneponto Sulsel, YLBH Keadilan Nusantara, YLBH Sinar Keadilan dan Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang.

Pewarta : Anwar Maga
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024