Ambon (ANTARA) - Seorang calon penumpang KM Nggapulu berinisial AS yang diamankan polisi karena diduga bawa bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri berwarna perak terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Pelaku diamankan saat berada di samping KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. AS langsung diamankan di Polsek KPYS berserta barang bukti," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu.

Saat ini polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi, sementara pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut dia, temuan tersebut berawal ketika anggota Polsek KPYS melaksanakan pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya samping tangga naik kapal.

Anggota mencurigai seorang penumpang yang membawa barang bawaan berupa dua buah kardus berwarna cokelat. Kardus ini dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dan dibalut lakban berwarna cokelat yang diikat dengan tali berwarna biru.

Setelah pemeriksaan, ditemukan masing-masing kardus berisikan lima botol plastik dengan berat per botol 8 kilogram dan dua botol plastik seberat 5 kg dengan total 50 kg berisikan cairan berwarna perak diduga merkuri.

Bahan kimia berbahaya ini sangat dibutuhkan para penambang emas ilegal pada beberapa daerah karena biasanya dipakai untuk memproses pemurnian logam mulia. Dampak buruknya adalah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024