Manado (ANTARA) - Daya beli petani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di masa pandemi COVID-19 justru semakin membaik, ditandai peningkatan indeks nilai tukar petani (NTP).

"NTP  Sulut pada  Mei 2021 mencapai sebesar 105,54 atau naik 2,00 persen dibandingkan  April yang masih 103,47," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Asim Saputra, di Manado, Kamis.

Asim mengatakan kenaikan NTP tersebut karena indeks yang diterima petani lebih besar dibanding indeks yang dibayarkan petani..

Dari hasil pemantauan harga komoditas di perdesaan, kata Asim, secara umum dapat dijelaskan terjadinya kenaikan NTP sebesar 2,00 persen karena Indeks yang diterima oleh petani (It) mengalami kenaikan 1,36 persen, sementara indeks yang dibayar oleh petani (Ib) turun 0,63
persen. 

Sumbangsih terbesar kenaikan It adalah membaiknya harga komoditi di subsektor tanaman Perkebunan Rakyat, terutama komoditi Cengkih, Kakao dan Pala Biji.

Perubahan NTP selama tahun kalender 2021 sebesar 3,35 persen, sedangkan YoY (tahun ke tahun) naik menjadi 7,86 persen.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan, yakni sebesar 1,25 persen, dari nilai 105,87 di bulan April menjadi 107,19 di bulan Mei.  

Sebagian besar Provinsi di Pulau Sulawesi menunjukan kenaikan NTP, hanya Provinsi Sulawesi Tengah saja yang mengalami penurunan NTP. 

Kenaikan tertinggi terjadi di Sulawesi Utara yang mencapai 2,00 persen, selanjutnya diikuti oleh Gorontalo 1,11 persen, Sulawesi Barat 1,02 persen, Sulawesi Tenggara 0,49 persen, dan Sulawesi Selatan 0,17 persen. 

Selain NTP yang bergerak variatif, nilai NTUP juga mengalami hal yang serupa. Semua  provinsi di pulau Sulawesi mengalami kenaikan. 

Perubahan NTUP tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara 1,40 persen diikuti Sulawesi Utara 1,25 persen, Sulawesi Barat 1,08 persen, Gorontalo 1,04 persen, Sulawesi Selatan 0,35 persen, dan terakhir Sulawesi Tengah yang hanya 0,09 persen.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024