Objek Wisata Sulut terapkan protokol 3M
Selasa, 1 Juni 2021 10:09 WIB
Pantai Tumpaan Walandouw. (1)
Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Royke Roring mengatakan objek wisata di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Kami terus mengimbau kepada pengelola objek wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Royke, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di lokasi wisata yang biasanya dipilih masyarakat sebagai tempat istirahat disaat liburan.
"Kami harap masyarakat jangan lengah, patuhi 3M, walaupun berada di alam terbuka," katanya.
Pengelola Pantai Walandouw Tumpaan Minahasa Piet Walandouw mengatakan lokasi wisatanya tetap dibuka saat libur, namun protokol kesehatan COVID-19 wajib dilakukan.
Pihaknya selalu mengikuti anjuran pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) mulai dari 1 hingga 14 Juni mendatang.
Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM mikro di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat. Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami terus mengimbau kepada pengelola objek wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Royke, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di lokasi wisata yang biasanya dipilih masyarakat sebagai tempat istirahat disaat liburan.
"Kami harap masyarakat jangan lengah, patuhi 3M, walaupun berada di alam terbuka," katanya.
Pengelola Pantai Walandouw Tumpaan Minahasa Piet Walandouw mengatakan lokasi wisatanya tetap dibuka saat libur, namun protokol kesehatan COVID-19 wajib dilakukan.
Pihaknya selalu mengikuti anjuran pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) mulai dari 1 hingga 14 Juni mendatang.
Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM mikro di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, serta Sulawesi Barat. Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Festival Fotografi Celebes LKBN ANTARA bantu promosi wisata di pulau Sulawesi
14 December 2025 5:49 WIB
Terpopuler - Wisata
Lihat Juga
Menteri Pariwisata lapor Presiden kenaikan wisman dalam 100 hari kerja
05 February 2025 18:06 WIB, 2025