Manado, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menetapkan 12 Oktober 2010 sebagai waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kecamatan yang ada di Manado, dalam rapat pleno Senin (6/9) malam.

"Sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno yang baru kami laksanakan setelah PSU dilanjutkan pleno Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) 15 Oktober dilanjutkan dengan pleno KPU pada 18 Oktober," kata ketua KPU Manado, Conny Palar di Manado, Senin.

Palar mengatakan setelah penetapan tersebut mereka akan langsung melakukan pengumuman kepada seluruh peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang berjumlah sembilan pasang seperti yang telah ditetapkan sejak semula.

Sementara itu, anggota KPU Manado yang membidangi pengawasan dan penegakan hukum Eugenius Paransi mengatakan setelah tiga hari besar tersebut mereka mendapat kesempatan untuk merampungkan semua hal yang harus dirampungkan.

Sebagai langkah pertama mereka akan langsung melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Manado yang sempat menjadi dimasalahkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado, kata Paransi.

Yang pasti, kata Paransi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mereka memiliki waktu untuk melakukan semua tahapan setelah itu akan melaporkan semua hasilnya nanti.

Mengenai para pasangan calon anggota KPU Marthen Tombeng mengatakan berdasarkan keputusan MKRI yang diperkenankan ikut adalah sembilan pasangan yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Manado tanpa pasangan Herry Kereh-Markus Palantung.

"Sebab itu keputusan MKRI dan kami tidak akan balik belakang, walaupun memang Kereh dan Palantung memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tetapi kami melakukan upaya banding di PTUN Makassar," kata Tombeng. 

Pasangan yang akan ikut dalam pemungutan suara ulang, kata Tombeng, berdasarkan keputusan MKRI adalah pasangan Djelie Massie-Harry Pontoh, Jakson Kumaat-Helmy Bahdar, Burhanudin-Mawuntu, Louis Nangoy-Rizali M Noor, Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar.

Kemudian pasangan Wempie Frederik-Richard Kainage, Yongkie Limen-Maritha Kuntag, Vicky Lumentut-Harley Mangindaan dan Marhany Pua-Richard Sualang, yang wajib ikut PSU dan tak boleh mundur sesuai putusan MKRI tanggal 3 September 2010.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024