Manado, (Antara News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menetapkan Wakil Bupati Talaud Constantine Ganggali sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Talaud menggantikan sementara Elly Lasut yang menjalani proses hukum dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Manado.

Surat keputusan Mendagri No.131-71-VI tertanggal 27 Agustus 2010 itu, diserahkan langsung Plt Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Robby Mamuaja kepada Ganggali, di Manado, Rabu.

Mendagri menghimbau kepada Plt Bupati Talaud untuk menjalankan roda pemerintahan seperti biasanya, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Pendelegasian kewenangan bersifat sementara karena Lasut yang telah dinon aktifkan sebagai Bupati Talaud statusnya terdakwa dan merupakan aturan normatif, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama mengikuti proses hukum di pengadilan.

Sementara itu, Mamuaja mengharapkan pada Plt Bupati Talaud untuk menjalankan roda pemerintahan selalu berpedoman pada aturan berlaku, serta sering melakukan koordinasi dengan jajaran Mendagri melalui Pemprov Sulut.

Apalagi Kabupaten Talaud yang memiliki wilayah kepulauan itu, harus terus didorong dengan berbagai pendekatan pembangunan, sehingga masyarakat tidak tertinggal dengan daerah lainnya.

Mamuaja juga menghimbau masyarakat di daerah itu untuk sepenunya menyerahkan kasus dugaan korupsi pak Elly Lasut ke aparat hukum, serta tidak mendahului dengan tuduhan apapun karena harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Lasut sendiri sementara menjalani proses hukum terkait tuduhan dugaan korupsi bantuan sosial Geraka Orang Tua Asuh di kabupaten Talaud sekitar Rp2 miliar lebih serta dugaan korupsi perjalanan dinas sekitar Rp7,7 miliar. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024