Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulut menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memberikan perlindungan kepada pekerja migran asal kabupaten setempat.
"Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepakatan mengenai dukungan terhadap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan penandatanganan PKS dan Nota Kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 41.
Royke Roring secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala BP2MI yang sudah memfasilitasi sehingga penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan.
Dikatakannya lagi, dengan ditandatangani kerja tersebut maka peluang lapangan kerja untuk rakyat Minahasa bekerja di luar negeri untuk negara-negara tertentu makin besar.
"Selain peluang bekerjanya lebih besar tetapi juga pasti dilindungi karena ini resmi dilaksanakan pemerintah," terang Bupati.
Dia menambahkan hal itu merupakan komitmen dirinya bersama Wakil Bupati, Robby Dondokambey membuka peluang kerja bagi rakyat Minahasa dengan difasilitasi pemerintah.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi nyata antara stakeholder khususnya dalam hal penyiapan tenaga kerja trampil dan profesional untuk ditempatkan dengan negara-negara yang bekerjasama secara G to G (pemerintah ke pemerintah) dengan Indonesia.
Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menjelaskan, untuk ke Jepang setiap tahunnya dibuka kesempatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan cukup besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Minahasa Dr Arody Tangkere menambahkan pembiayaan pelatihan bisa juga dianggarkan dari dana desa maupun APBD, menyesuaikan dengan kemampuan dana pemerintah.
"Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepakatan mengenai dukungan terhadap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan penandatanganan PKS dan Nota Kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 41.
Royke Roring secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala BP2MI yang sudah memfasilitasi sehingga penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan.
Dikatakannya lagi, dengan ditandatangani kerja tersebut maka peluang lapangan kerja untuk rakyat Minahasa bekerja di luar negeri untuk negara-negara tertentu makin besar.
"Selain peluang bekerjanya lebih besar tetapi juga pasti dilindungi karena ini resmi dilaksanakan pemerintah," terang Bupati.
Dia menambahkan hal itu merupakan komitmen dirinya bersama Wakil Bupati, Robby Dondokambey membuka peluang kerja bagi rakyat Minahasa dengan difasilitasi pemerintah.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi nyata antara stakeholder khususnya dalam hal penyiapan tenaga kerja trampil dan profesional untuk ditempatkan dengan negara-negara yang bekerjasama secara G to G (pemerintah ke pemerintah) dengan Indonesia.
Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menjelaskan, untuk ke Jepang setiap tahunnya dibuka kesempatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan cukup besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Minahasa Dr Arody Tangkere menambahkan pembiayaan pelatihan bisa juga dianggarkan dari dana desa maupun APBD, menyesuaikan dengan kemampuan dana pemerintah.