Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan kematian kepada 30 ahli waris di daerah tersebut.

"Dari 30 ahli waris yang menerima santunan kematian, 27 di antaranya yakni pekerja keagamaan dan tiga lainnya petani," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu, di Manado, Kamis.

Mintje mengatakan ini merupakan program Pemprov Sulut yang menjaminkan pekerja keagamaan yang disebut Perkasa dan juga Program Pesona bagi petani dan penggarap.

"Hal ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Sulut Steven Kandouw, dalam melindungi pekerja rentan dan bùkan penerima upah," katanya.

Dia mengatakan perlindungan bagi tenaga kerja sangat membantu jika terjadi risiko kematian, ada yang akan ditinggalkan kepada ahli waris untuk melanjutkan kehidupan.

Begitu pula, katanya, jika terjadi kecelakaan kerja, semuanya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga tenaga kerja tersebut benar-benar sembuh.

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.

Juga mendapatkan santunan beasiswa diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.

Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024