Manado (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara(Sulut) perkuat jaminan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah itu dengan melakukan kerja sama lebih intensif dengan BPJS Kesehatan..
"Langkah ini ditandainpenandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Manado, Senin.
PKS tersebut berisikan kepesertaan program JKN bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan Pemkab Minahasa.
Bupati Royke Roring menegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan karena berdasarkan Pancasila sila kelima dan UUD 1945, dimana pemerintah wajib melindungi masyarakat terutama dalam sektor kesehatan.
Selain karena amanat Pancasila, hal itu juga dilakukan untuk menunjang program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden RI, Program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga tentunya menjadi visi misi RRRD, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Ia menjelaskan, Kabupaten Minahasa baru melaksanakan kerja sama dengan BPJS dikarenakan ada refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.
Khusus peserta yang didaftarkan Pemkab Minahasa untuk pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi 45 ribu warga serta ditambah dengan yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulut serta JKN KIS dari pemerintah pusat.
Bupati menambahkan, baru-baru ini mereka juga sudah mengajukan permohonan penambahan kuota bagi rakyat Minahasa untuk kepesertaan JKN KIS.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara(Sulut) perkuat jaminan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah itu dengan melakukan kerja sama lebih intensif dengan BPJS Kesehatan..
"Langkah ini ditandainpenandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat," kata Bupati Minahasa Royke Roring, di Manado, Senin.
PKS tersebut berisikan kepesertaan program JKN bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan Pemkab Minahasa.
Bupati Royke Roring menegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan karena berdasarkan Pancasila sila kelima dan UUD 1945, dimana pemerintah wajib melindungi masyarakat terutama dalam sektor kesehatan.
Selain karena amanat Pancasila, hal itu juga dilakukan untuk menunjang program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden RI, Program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga tentunya menjadi visi misi RRRD, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Ia menjelaskan, Kabupaten Minahasa baru melaksanakan kerja sama dengan BPJS dikarenakan ada refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.
Khusus peserta yang didaftarkan Pemkab Minahasa untuk pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi 45 ribu warga serta ditambah dengan yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulut serta JKN KIS dari pemerintah pusat.
Bupati menambahkan, baru-baru ini mereka juga sudah mengajukan permohonan penambahan kuota bagi rakyat Minahasa untuk kepesertaan JKN KIS.