Manado (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua tersangka bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Jumat  mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ML 53 tahun, warga Palu, Sulawesi Tengah, dan RM 34 tahun warga Malalayang, Manado. 

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat," kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Ia mengatakan awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. 
"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan RM di, di wilayah Malalayang,” katanya.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan RM mengaku, barang haram tersebut dibelinya dari ML. 
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan delapan paket sabu-sabu

"Barang bukti sebanyak enam paket diamankan dari ML, dan dua paket dari RM,” kata Abast.

Ia menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun,” katanya.

 Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat sekitar 10 gram, namun yang berhasil diamankan tersisa sekitar enan gram.

“Diduga ada sekitar empat gram yang telah diedarkan oleh tersangka yang berdomisili di Palu berinisial ML tersebut,” katanya.
























 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024