Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) selama Januari hingga April 2021, telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp13,49 miliar, turun 3,28 persen dibanding periode sama 2020.

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, di Manado, Selasa, mengatakan santunan yang dibayarkan didominasi untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp8,8 miliar dan sisanya korban mengalami luka-luka.

Meskipun ada penurunan jumlah santunan, namun Pahlevi tetap mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan diminta selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja selalu memperoleh informasi dari Satlantas Unit Laka setiap Polres sehingga setiap kasus dapat dilakukan penangan Jasa Raharja dengan cepat.

Ia mengatakan masyarakat yang kecelakaan dan dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024