Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berlokasi di Kantor KPU, Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat, Selasa (11/5). 

Komisioner KPU Sitaro Arter Nus Tamaka mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dlm Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Serta PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta Surat ketua KPU RI Nomor 366 tgl. 21 April 2021.

Pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yg belum terdaftar di dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.


Tamaka juga menyampaikan Kabupaten Sitaro selaku daerah yang  melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil  gubernur maka,  pemutahiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) hasil pemilihan tahun 2020 sebagai dasar data pemutahiran. 

" Dalam rapat koordinasi ini KPU Sitaro telah menetapkan jumlah potensial pemilih baru sebanyak 743 pemilih yg kemudian ditambahkan dengan DPT Pilkada 2020 dengan jumlah 52.710 pemilih, selanjutnya dikurangi dengan pemilih tidak memenuhi syarat  (TMS) meliputi pemilih yang sudah meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, pemilih yang telah beralih status menjadi TNI/Polri dengan jumlah keseluruhan pemilih TMS berjumlah 590 pemilih. Sehingga KPU menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan kabupaten Sitaro periode April 2021 dengan jumlah 52. 863 pemilih" jelasnya. 

 Tamaka menambahkan rekapitulasi daftar  pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU Sitaro setiap bulan dan hasil pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan akan disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website dan media sosial KPU Sitaro. 

Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Sitaro, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Perwakilan Polres Sitaro

Pewarta : Miranti Sahambangung
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024