Manado (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone, mengatakan, pihaknya tetap berhak memberikan rekomendasi terhadap pemerintah karena banyaknya temuan dalam LKPJ Wali Kota Manado 2020, meskipun menerima opini WTP dari BPK perwakilan Sulut.  

"Hal itu adalah penegasan dari BPK, saat kami melakukan konsultasi, pada waktu lalu, terkait banyaknya temuan dalam LKPJ wali kota," kata Van Bone, di Manado, Selasa. 

Dia menjelaskan, memang sesuai dengan aturan, dalam fungsi pengawasan, DPRD tidak bisa menolak LKPJ, sebab BPK memberikan opini WTP kepada LHP pemerintah tahun 2020, tetapi rekomendasi dan keterangan bisa diberikan. 
 
Van Bone menjelaskan, misalnya ada temuan pemanfaatan anggaran yang tak sesuai di perangkat daerah mana saja, itu akan direkomendasikan dan menjadi acuan penilaian bagi pemerintah berikutnya.    

Dia mengakui, memang dalam pembahasan LKPJ antara pansus DPRD Manado, dengan tim anggaran pemerintah daerah, banyak ditemukan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan, bahkan selisihnya sampai miliaran. 

Sebab itulah, katanya, maka DPRD Manado berhak memberikan rekomendasi atas berbagai temuan itu, supaya menjadi lebih baik kedepannya. 
 
Terkait opini WTP yang diberikan BPK, menurut Van Bone, selama pengelolaan keuangan daerah bisa dipertanggungjawabkan dengan semua buktinya, maka penilaian BPK juga baik.  

Namun dia menegaskan sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan BPK terkait banyaknya temuan dalam LKPJ wali kota. 

"Sebab BPK menyatakan selalu terbuka dengan pemerintah daerah maupun DPRD untuk berkonsultasi berbagai kebijakan termasuk juga temuan dalam LKPJ kepala daerah," katanya. ***



 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024