Manado (ANTARA) - Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) memyampaikan SPT di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai 76,78 persen di tahun 2021 ini.

"Penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Suluttenggomalut hingga triwulan I mencapai 83,80 persen, sementara untuk Sulut 76,78 persen," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Selasa

Dodik mengimbau, bagi WP yang belum lapor, agar segera melaporkan SPT tahunannya secara online melalui efiling.

“Media diharapkan dapat terus membantu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT tahunan,” katanya.

Dijelaskan Dodik, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, salah satunya lewat perpanjangan insentif pajak.

“Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh WP diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” ungkapnya.

Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh WP, kata Dodik yaitu PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh UMKM ditanggung pemerintah, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pengembalian pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.

“Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak, wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” katanya.

Selain insentif tersebut, menurut Dodik pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor, serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024