Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Bitung melakukan koordinasi dengan FKUB-BKSUA-Ormas Muslim dalam menerapkan panduan ibadah Idul Fitri nanti di tengan pandemi COVID-19 saat ini.

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, di Bitung, Sulut menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dengan FKUB, BKSUA dan Ormas Muslim tentang Panduan Ibadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H di Kota Bitung sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021, pada Sabtu (24/4).

"Tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama salah satunya tidak melakukan mudik dan melaksanakan pawai takbiran," kata Hengky dihubungi Minggu.

Kegiatan takbiran nanti, katanya, dilaksanakan di masjid masing-masing.

"Tidak ada lagi pawai takbiran, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.

Malam Takbiran, katanya, jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat menularkan COVID-19.

Namun, ia mengatakan umat Muslim masih diperbolehkan jika ingin melakukan takbir Idul Fitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19," jelasnya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024