Di Indonesia, jumlah perempuan yang terdeteksi dengan virus HIV diprediksikan akan terus mengalami peningkatan. Modus utama terjadinya infeksi HIV di Indonesia saat ini adalah melalui hubungan heteroseksual dan kemudian penggunaan jarum suntik tidak steril saat menggunakan NAPZA suntik.

 Kombinasi keduanya sangat fatal, karena dengan cepat memicu penyebaran meluas infeksi HIV, tidak saja diantara sesama mereka pengguna NAPZA suntikan, namun juga kepada pasangan atau istri mereka.

Perempuan dan remaja putri ternyata lebih rentan tertular HIV. Hasil studi menunjukkan bahwa kemungkinan perempuan dan remaja putri tertular HIV 2,5 kali dibandingkan laki-laki dan remaja putra (UNAIDS 2004). UNAIDS melaporkan bahwa 67% kasus baru HIV dan AIDS di negara berkembang ada pada kalangan usia muda (15 – 24 tahun). Dari jumlah tersebut, 64% adalah perempuan dan remaja putri berusia 15 – 24 tahun.

Kerentanan perempuan terhadap HIV lebih banyak disebabkan ketimpangan gender yang berakibat pada ketidakmampuan perempuan untuk mengontrol perilaku seksual atau menyuntik narkoba dari suami atau pasangan tetapnya dan kurangnya akses untuk mendapatkan pelayanan pengobatan HIV-AIDS.

Yang lebih memprihatinkan adalah penularan virus HIV ini lebih rentan terhadap perempuan khususnya remaja putri. Kerentanan perempuan dan remaja putri untuk tertular umumnya karena kurangnya pengetahuan dan informasi mereka tentang HIV-AIDS ataupun kurangnya akses untuk mendapatkan layanan pencegahan HIV.

Dalam upaya pemberdayaan perempuan untuk pencegahan penyebaran HIV dan AIDS, perlu lebih mendorong perempuan untuk secara aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan pencegahan penyebaran bahaya HIV dan AIDS di semua tingkatan wilayah melalui berbagai kegiatan, baik secara individual maupun melalui organisasi perempuan.

Kegiatan-kegiatan nyata untuk kemandirian perempuan meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Peningkatan keadilan dan kesetaraan gender baik dalam keluarga dan masyarakat dengan upaya melindungi hak-hak reproduksi perempuan, merevisi dan meninjau kembali segala peraturan perundang-undangan yang bias gender, menghentikan berbagai praktek sosial-budaya yang berkontribusi terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan, melindungi hak perempuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mengakses informasi dan layanan kesehatan dan mendapatkan pendidikan seluas-luasnya.

Disamping itu perempuan yang rentan terinfeksi HIV karena pekerjaan dan posisinya perlu diberikan layanan klinik VCT untuk menyelamatkan lebih banyak perempuan dari virus maut ini. Di Sulut layanan klinik VCT (Voluntary Counselling and Testing) atau tempat pemeriksaan / tes HIV dengan konseling dan sukarela ini dapat diakses di RS. Prof. Kandou Malalayang, RS. Prof. Ratumbuysang Sario, RS. Angkatan Darat Teling, RS. Bethesda Tomohon, RSUD. Manembo-nembo Bitung, KDS Batamang Plus, Yayasan PKBI Sulut.
Penulis Kepala Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Sulut.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024