Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 77,88 gram sabu-sabu senilai kurang lebih Rp100 juta.

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiawan di Temanggung, Rabu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Candi 2021 dengan pengungkapan kasus yang melibatkan pengedar AY (30).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Aula Mapolres Temanggung, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, perwakikan mahasiswa, dan satu tersangka berinisial AY (30) warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam blender dicampur air, kemudian digiling sampai hancur dan larut. Air larutan lalu dibuang ke dalam septic tank disaksikan langsung oleh tersangka.

Bambang mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai dengan aturan, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim ke kejaksaan maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 77,88 gram hasil persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010. Jumlah barang bukti 88,38 gram disisihkan 10 gram untuk penyidikan sidang di PN, sisanya 77,88 gram dimusnahkan pada hari ini," katanya.

Bambang menyebutkan salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bagaimana bahayanya.

Bagi para tersangka, lanjut dia, agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual, maupun mengedarkan.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024