Manado (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mudik akan diberikan sanksi.

"Kita ingin tegas, tidak ada sifat lagi imbauan. Kalau ASN nekad, ketahuan beri sanksi," tegasnya.

Sanksi yang diberikan kepada ASN yang ketahuan mudik, sebut Menteri bisa berupa pencopotan jabatan ataupun pengurangan tunjangan kinerja.

"Hal ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ujar Menteri.

Karena itu dia berharap, ASN maupun TNI/Polri menjadi pelopor untuk tidak mudik.

"ASN, TNI/Polri mengajak keluarganya, tetangganya, teman-temannya mari tidak mudik untuk memotong penyebaran COVID-19," sebutnya. 

Apabila hal itu dapat dilakukan Menteri optimistis memutus mata rantai penyebaran virus akan lebih bagus lagi. 

"Tahun kemarin walau disekat-sekat, dikarantina tapi tingkat positif di atas 90 persen," katanya. 

Sejak kasus pertama COVID-19 diumumkan 14 Maret 2020 lalu, akumulasi warga Sulawesi Utara yang terkonfirmasi positif telah mencapai 15.412 orang (data per 12 April 2021).

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024