Manado, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mendalami dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud, masing-masing kasus dana hibah bencana alam dan kasus Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA).

Kepala Kejati Sulut Arnold Angkou, SH di Manado, Jumat, mengatakan, pengembangan dan pendalaman penyidikan kedua kasus ini terus dilakukan kejaksaan.

"Masih terus melakukan pendalaman dalam pengusutan kedua kasus korupsi itu," kata Angkou.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Reinhard Tololiu, SH mengatakan, sampai saat ini dalam penyidikan kedua kasus tersebut kejaksaan belum menetapkan tersangkanya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna pengusutan kedua kasus dugaan korupsi itu. 

Seperti dalam penanganan kasus korupsi GD-OTA 2008-2009 senilai Rp10,6 miliar di Kabupaten Talaud, kejaksaan telah mengambil keterangan terhadap sejumlah mahasiswa penerima bea siswa itu.

Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam senilai Rp6,9 miliar.

Saat ini kejaksaan juga menangani tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud, masing-masing kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp9,8 miliar, dana hibah bencana alam Rp6,9 miliar dan GD-OTA Rp10,6 miliar.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Talaud, kejaksaan telah membentuk tiga tim penyidik terdiri dari Tim Tala Satu, Tim Tala Dua dan Tim Tala Tiga.

Tim Tala Satu fokus melakukan penanganan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pascabencana 2007/2008, Tim Tala Dua pada biaya perjalanan dinas Talaud tahun 2006-2008, serta Tim Tala Tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa GD-OTA 2007-2008.

Dari ketiga kasus ini, baru kasus dugaan korupsi SPPD yang telah ditetapkan tersangkanya, yakni Bupati Talaud Elly Lasut. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024