Manado (ANTARA) - Kepala Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut) Arbonas Hutabarat mengharapkan ekosistem ekonomi keuangan digital di Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) dapat berjalan lancar di tahun 2025 nanti.

"Pada tahun 2025 diharapkan ekosistem ekonomi dan keuangan digital dapat berjalan, terintegrasi secara riil antara pemda, pemerintah, industri, UMKM, pasar, pariwisata, transportasi, masyarakat, petani, nelayan dengan sistem pembayaran," kata Arbonas, di Manado, Rabu.

Perekonomian digital saat ini berkembang dengan sangat pesat, katanya, berbagai transaksi pun sudah dapat dilakukan dengan mudah. Perilaku masyarakat telah berubah, dan manfaat atas transaksi secara digital tersebut sudah dirasakan secara massif. 

Transformasi pemanfaatan digital payment untuk ETPD adalah keniscayaan seiring tren digitalisasi, terakselerasi menghadapi kondisi pandemi COVID 19. Dengan trend tersebut pada tahun 2025 diharapkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital dapat berjalan yang akan membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 Juta UMKM ke dalam ekonomi dan keuangan formal secara sustainable melalui pemanfaatan digital. 

Percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) dilaksanakan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. 

Ketiga, meningkatkan PAD dan kesehatan fiskal daerah serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital. Pendataan ETP yang akurat dan terintegrasi, membantu untuk mendorong berbagai Program Pemerintah meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program Bantuan Sosial (Bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah memperluas penyaluran bantuan sosial non tunai dalam masa Pandemi Covid-19, melalui Bank Penyalur BNI, BRI, dan Bank Mandiri ke seluruh kab/kota di Sulawesi Utara. Adapun penyaluran Bansos Non Tunai per Januari 2021 mencapai sebesar Rp27 Miliar dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 136.085.

Sehingga mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan. 

Dalam mendorong implementasi ETP serta aktivitas digitalisasi lainnya didaerah bukan suatu perkara mudah. Berbagai tantangan seperti Daya dukung infrastruktur yaitu keterbatasan jaringan/internet, Kesiapan Sistem Perbankan, keterbatasan Kanal; Kesiapan SDM baik dari sisi kompetensi dan kuantitas; Regulasi serta ketersediaan Anggaran. 

Untuk itu perlu dilakukan pemetaan permasalahan, dan duduk bersama dengan berkoordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang erat dalam mengatasi tantangan dan permasalahan yang ada untuk mendukung implementasi digitalisasi di daerah secara optimal. 

Untuk kolaborasi yang erat dibutuhkan wadah forum komunikasi bagi seluruh stakeholders terkait, maka pada tanggal 13 Februari 2020 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan Lembaga, yaitu antara Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenkeu dan Kominfo, dan dibuat payung hukum sesuai Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang didalamnya terdiri dari 7 Kementerian dan Bank Indonesia yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Gubernur Bank Indonesia; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan asional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota dengan membentuk TP2DD.   

Kami sampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Provinsi Sulawesi Utara bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 telah terbentuk TP2DD Provinsi Sulawesi Utara. Dan pada tanggal 24 Maret 2021 telah melaksanakan Penyusunan RENAKSI yang dipimpin oleh Ketua Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Pak Edwin Silangen," jelasnya.  

Dia mengjelaskan sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 diseluruh Indonesia telah terbentuk 71 TP2DD dari 542 Daerah Otonom dengan rincian 8 Provinsi, 46 Kabupaten dan 17 Kota. Adapun di Sulawesi Utara sampai saat ini telah terbentuk 3 TP2DD yakni Provinsi Sulut, Kota Bitung, dan Kab. Bolaang Mongondow. 

"Kami berharap seluruh Kab/Kota di Sulawesi Utara dapat segera membentuk TP2DD yang selanjutnya menyusun dan mengimplementasikan RENAKSI penerapan ETPD," jelasnya. 

Kunci sukses implementasi ETP di daerah, katanya, antara lain pertama, penguatan komunikasi dan koordinasi Pusat Daerah. Kedua, komitmen Kepala Daerah. Ketiga, ketersediaan regulasi daerah terkait ETP. Keempat, peningkatan kapasitas SDM. Kelima, edukasi dan sosialisasi, serta sinergi berbagai pihak.  


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024