Manado (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut menggelar  seminar  UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Manado, Selasa.

"Seminar ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.

Ia mengatakan tujuan kegiatan ini antara lain untuk memberikan pemahaman kepada para notaris pada wilayah kerja di Sulut tentang UU nomor 11 tahun 2020.
"Memberikan pemahaman kepada para notaris untuk tidak secara apriori  memahami undang-undang tersebut khususnya terkait dengan pendirian perseroan perseorangan," katanya.

Memang, lanjut Ronald,  perseroan perseorangan ini, saat ini bisa didaftarkan secara langsung di Kemenkumham, tidak lagi memerlukan akte notaris.
Tetapi kita memberi pemahaman kepada para notaris jangan apriori terlebih lebih dahulu terhadap UU Cipta Kerja ini.

Biarkan dulu para pengusaha kecil ini, para Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) untuk berkembang lebih dahulu.

"Kalau nanti UKM dan IKM ini bisa berkembang, menambah modal usaha dan  memerlukan pemegang saham lebih dari satu orang, maka PT perseorangan ini akan berubah menjadi PT biasa.

Dimana ini membutuhkan akte notaris seperti biasa," katanya. Ia menambahkan ini juga sejalan arahan Menkumham saat memberikan arahan kepada para Kadiv Yankum dan HAM di Jakarta, pekan lalu.

Seminar tersebut, juga meneruskan pesan  Menkumham kepada Kadiv Yankum HAM, untuk menyampaikan kepada notaris di wilayah untuk tidak apriori memandang UU nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya terkait pendirian PT perseorangan.

Narasumber secara langsung maupun virtual masing-masing Ketua Pengurus Wilayah INI Sulut Karel Butarbutar dari BPHN, Drijen AHU dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris.   Peserta seminar para Notaris di wilayah Sulut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, Kabag Hukum  kabupaten dan kota di Sulut, Dewan Kehormatan Wilayah Notaris.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024