Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna (KPPPT) Miftahudin mengatakan, sampai saat ini sudah 86,70 persen atau 20.470 wajib pajak Orang Pribadi dan Badan di wilayah Kepulauan di Sulut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dari target 24.159 wajib pajak.

"Sampai saat ini sudah 86,70 persen atau 20.948 wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi maupun Badan," kata Miftahudin di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, untuk SPT PPh orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2021 sedangkan untuk Badan masih sampai tanggal 30 April 2021.

"Sampai dengan 31 Maret 2021 ada 20.470 wajib pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT, sedangkan untuk Badan ada 478 wajib pajak," kata dia.

Dia mengatakan, kantor pelayanan pajak Pratama Tahuna melayani tiga Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara yaitu Sangihe, Talaud dan Sitaro.

Dia berharap, wajib pajak Badan yang belum melaporkan SPT PPh segera melaksanakan kewajiban sebelum batas akhir pelaporan.

"Kami berharap wajib pajak Badan yang belum melaporkan SPT PPh agar segera melaporkan sebelum tanggal 30 April 2021," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024