Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu jaringan Makassar- Manado.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol VJ Lasut, di Manado, Kamis (1/4) mengatakan  pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penelusuran," kata Lasut saat memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan dari penelusuran tersebut kemudian menangkap HNK dan temannya seorang perempuan ILDS
Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan ternyata sabu-sabu tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan sampai ke Makassar dan menangkap seorang tersangka berinisial H.
Pelaku H merupakan pengirim sabu-sabu tersebut yang dipesan  ILDS dan HNK.
"Pemesanan  Narkotika itu dilakukan melalui telepon seluler, kemudian ditransfer uangnya, setelah ditransfer selanjutnya barang tersebut baru dikirim," katanya.
Ia mengatakan tersangka IDLS sudah tidak asing lagi, dan pernah ditangkap Kepolisian maupun BNNP Sulut.
"Setelah diteliti, tersangka perempuan  sudah pernah ditangkap oleh Kepolisian dan BNNP. Pelaku tersebut juga pernah dilakukan rehabilitasi detoks, namun kembali berulah lagi,"katanya.
Selain menangkap tersangka, mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu 0,4 gram sisa dipakai ILDS dan HNK, sejumlah telepon seluler, buku tabungan
Untuk tersangka HNK dikenakan pasal 112  jo pasal 132 dan pasal 127  ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan  ILDS dan H, pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 serta  112 ayat 1 jo pasa132 ayat 1 serta pasap 127 ayat 1 huruf a UU Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024