Kepulauan Meranti (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap sebanyak 18 tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 yang dilakukan pada 18 Februari hingga 11 Maret 2021.

Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat di hadapan awak media di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat, mengatakan selama kurang lebih tiga pekan Operasi Antik berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 tersangka.

"Jumlah tersangka totalnya ada 18 orang. Dua orang di antaranya adalah perempuan, dan satu anak di bawah umur," kata Nipwin didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto dan Kasubag Humas AKP Marianto Efendi.

Operasi Antik tersebut juga melibatkan seluruh Polsek di jajaran Polres Kepulauan Meranti. Sementara barang bukti total 99,54 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari para terduga pelaku.

"Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," bebernya.

Kasat Narkoba Iptu Darmanto menambahkan, peran para tersangka yang ditangkap tersebut rata-rata adalah kurir dan pengedar.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, atau 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.

Meski telah menangkap belasan tersangka, pihaknya akan terus berupaya memburu penyalahgunaan narkotika, walaupun tidak lewat operasi resmi.

Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.

"Semoga setelah operasi pekat ini situasi di Kepulauan Meranti bisa semakin kondusif. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19," harapnya.

 

Pewarta : Rahmat Santoso
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024