Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah(Pemda)  kabupaten dan kota  terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Kerja sama terus perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual diwujudkan dengan perjanjian kerja sama (MoU," kata Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, di Manado, Minggu.
MoU telah dilakukan dengan  pemda diantaranya, Pemkab Minahasa Tenggara dan Pemkab Minahasa Selatan.
"Baru-baru ini dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Pemkab Minahasa Selatan,  dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono dengan Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yani Rembang.," katanya.
Dalam kerja sama itu, kedua belah pihak bersedia memajukan dan mendukung kekayaan intelektual di Minahasa Selatan.
"Kerja sama seperti ini akan terus dilakukan dengan Pemkab dan pemerintah kota lainnya di Sulut,"katanya.
Ia mengatakan kekayaan intelektual itu secara prinsip ada dua yaitu kekayaan intelektual personel dan kekayaan intelektual komunal.
Kekayaan intelektual personel terkait antara lain dengan merek, desain industri, cipta yang bisa dimiliki orang perseorangan secara eksklusif, setelah mendaftarkan atau mencatatkan di  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara kekayaan intelektual komunal, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya, sumber daya genetik.
Ini semua termasuk dalam rumpun kekayaan intelektual komunal, yang tidak bisa dimiliki orang perseorangan tetapi dimiliki sebuah komunitas.
"Ini bisa diwakili oleh Pemda, atau masyarakat pemangku indikasi geograsfis kalau terkait dengan indikasi geografis," katanya.
Ia menambahkan kerja sama ini juga akan mendukung UKM di daerah itu, yakni hak kekayaan intelektualnya terlindungi seperti merek dan desain industri.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024