Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Kamis, mengatakan Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Ia menyebutkan peraturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

"Penetapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat skala mikro juga didasari surat Keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan kabupaten," ujarnya.

Panca mengatakan, selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran.

"Kami akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yustisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19," jelasnya.

Kapolda berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta hindari kerumunan.

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024