Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara bakal diperlonggar menyusul mulai menurunnya kasus COVID-19, serta status daerah yang sudah berada di zona kuning penyebaran virus.
"Satgas mulai mengkaji untuk memperlonggar kegiatan sosial kemasyarakatan, setelah melihat kondisi penyebaran virus di daerah kami," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minahasa Tenggara Yani Rolos di Ratahan, Sabtu.
Ia mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang bakal diperlonggar yakni aktifitas beribadah, agenda sosial kemasyarakatan, serta pembukaan objek wisata.
"Aktifitas peribadahan sudah bisa diperlonggar, kemudian agenda acara suka dan duka yang dilaksanakan masyarakat serta membuka kembali kawasan wisata," kata dia.
Meski sudah akan diperlonggar, namun penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilaksanakan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat wajib diterapkan. Kalau seperti di gereja dan masjid penerapannya sudah sangat ketat, tapi untuk kegiatan kemasyarakatan dan objek wisata akan kami awasi serius penerapan protokolnya," tegas dia.
Dia menambahkan, jika ada kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan tidak mematuhi protokol kesehatan, Satgas COVID-19 akan melakukan pembubaran.
"Kalau ada masyarakat yang menggelar acara, wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab kalau tidak, pasti akan dibubarkan oleh petugas," tegas dia.
"Satgas mulai mengkaji untuk memperlonggar kegiatan sosial kemasyarakatan, setelah melihat kondisi penyebaran virus di daerah kami," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minahasa Tenggara Yani Rolos di Ratahan, Sabtu.
Ia mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang bakal diperlonggar yakni aktifitas beribadah, agenda sosial kemasyarakatan, serta pembukaan objek wisata.
"Aktifitas peribadahan sudah bisa diperlonggar, kemudian agenda acara suka dan duka yang dilaksanakan masyarakat serta membuka kembali kawasan wisata," kata dia.
Meski sudah akan diperlonggar, namun penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilaksanakan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat wajib diterapkan. Kalau seperti di gereja dan masjid penerapannya sudah sangat ketat, tapi untuk kegiatan kemasyarakatan dan objek wisata akan kami awasi serius penerapan protokolnya," tegas dia.
Dia menambahkan, jika ada kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan tidak mematuhi protokol kesehatan, Satgas COVID-19 akan melakukan pembubaran.
"Kalau ada masyarakat yang menggelar acara, wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab kalau tidak, pasti akan dibubarkan oleh petugas," tegas dia.