Palembang (ANTARA) - Personil Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu-sabu dan diduga akan mengedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira, Senin, mengatakan keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring pada Rabu malam (3/3).

"Kami masih mendalami asal sabu-sabu tiga kilogram ini," ujarnya.

Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Jakabaring, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian terhadap mobil tersangka.

Tidak butuh waktu lama untuk tim menyergap mobil keduanya, dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi tiga bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Keduanya lantas digelandang ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

Salah seorang tersangka, Riadi (46) mengaku barang haram tersebut diambilnya dari seseorang yang dikenalnya di Kawasan KM 12 Palembang, orang itu menyuruhnya mengantarkan paket ke Kabupaten OKI.

"Saya dikasih upah Rp20 juta sekali antar," kata Riadi yang merupakan warga Kelurahan Segara Makmur, Bekasi, Jawa Barat.

Sementara tersangka lainnya Rosisko (36) mengaku hanya seorang sopir travel dan tidak tahu jika paket yang dibawa Riadi berisi sabu-sabu.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024