Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram menggunakan mesin incinerator.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini dari hasil pengungkapan jaringan gelap peredaran narkoba di wilayah Kalbar pada 11 Februari lalu dengan mengamankan empat orang tersangka, yang salah satunya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu itu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga disaksikan oleh instansi terkait lainnya, seperti oleh jajaran Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan BBPOM Pontianak.

Adapun kronologis pengungkapan penyelundupan sabu itu, yakni tim gabungan berawal menangkap tersangka TWR (24) warga Kota Singkawang di kawasan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, saat tersangka menggunakan mobil dengan nomor polisi KB 1566 WK dan di dalam mobil itu ditemukan sabu sebanyak tiga kilogram.

"Setelah kami interogasi maka tersangka mengakui, bahwa dia disuruh oleh tersangka lain berinisial Muh (24) warga Wonodadi I, Kabupaten Kubu Raya, dan langsung dilakukan penangkapan saat berada di sebuah SPBU yang tidak jauh lokasinya TKP (tempat kejadian perkara) pertama, lalu kemudian juga diamankan tersangka ketiga berinisial RV (34) warga Balai Karangan, Sanggau," ungkapnya.

Kemudian, dari hasil interogasi selanjutnya diketahui tersangka RV disuruh oleh RD yang kini statusnya masuk DPO (daftar pencarian orang) dan RM yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak,. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RV dijanjikan upah atau imbalan sebesar Rp10 juta oleh RM yang sudah diambil Rp20 juta, dan sisanya setelah barang haram itu sampai di Pontianak.

"Atas pengungkapan itu, tersangka RM juga diamankan dan berserta ketiga tersangka lainnya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan dalam kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba tersebut, sehingga bisa dengan cepat ditindaklanjuti.
 

Pewarta : Andilala
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024