Manado (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil melakukan penangkapan seorang buronan tindak pidana fiducia.
"Terpidana Moch Adi Caesar Nugroho diamankan bertempat di kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, diterima Jumat (5/3).
Ia mengatakan sebelumnya terpidana sudah diintai sejak Senin (1/3) di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun terpidana tidak pernah berada ditempat.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan  diketahui posisi terpidana berpindah pindah kost dan terakhir  pada Kamis (4/3), terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari kost baru.
Selanjutnya terpidana diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram.
Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia.
Karena Terdakwa telah mengalihkan satu unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama satu tahun delapan bulan dengan denda Rp20 juta subsidiair 4 bulan kurungan.
"Melalui program Tabur  Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024