Manado (ANTARA) - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara meringkus  tersangka penggelapan kendaraan roda dua dengan modus sewa.

"Tersangka RSRJ (30 tahun), warga Mahakeret Barat, Wenang, Kota Manado, diamankan Timsus Waruga, beserta barang bukti  dan saat ini ditahan di Mapolsek Airmadidi, Minut untuk diperiksa,"kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast di Manado, Selasa.

Kasus ini, katanya dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau tersangka lain.

Dalam  melakukan aksinya,  tersangka menyewa sepeda motor lalu membawa kabur dan menjualnya kepada orang lain, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara

Kejadiannya pada Desember 2020 lalu, di wilayah Airmadidi, Minut. Tersangka berpura-pura menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru bernomor polisi DB 5395 ML milik Abdul Ryan Hidayat Kibah. Namun tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, tetapi menjualnya kepada seorang pria berinisial F, warga Silian, Silian Raya, Minahasa Tenggara, seharga Rp2 juta.

Pihak Polsek Airmadidi yang menerima laporan korban, terus berkoordinasi dengan Timsus Waruga Polres Minut untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam penyelidikan dan pengembangan, tim mendapat informasi bahwa tersangka menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Silian.
Tim mendapati barang bukti sepeda motor milik korban, serta menangkap tersangka.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024