Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manado melindungi ratusan sopir angkutan umum di daerah tersebut.

"Kami mulai menyerahkan kartu kepesertaan kepada 753 sopir angkutan umun di Sulut," kata
Kepala BPJAMSOSTEK Hendrayanto di Manado, Sabtu.

Dia mengatakan dengan dilindunginya para sopir angkutan umun maka mereka akan bekerja lebih tenang lagi, karena bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

"Para sopir ini akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertransda) Provinsi Sulut Erny Tumundo para sopir angkutan umum ini masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU).

Sehingga, katanya, iuran akan dibayar langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey bertekad melindungi seluruh pekerja informal bukan penerima upah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Erny menambahkan, tenaga kerja pada sektor ini juga menurut Gubernur, memiliki resiko kerja tinggi. Terutama bagi para sopir-sopir angkutan umum dan juga sopir angkutan umum antarprovinsi.

Upaya melindungi para sopir angkutan umum ini, katanya, ikut melibatkan asosiasi angkutan umum untuk mencapai target yang sudah ditentukan Pemprov Sulut.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertekad melindungi seluruh rakyat yang ada dan tentunya, hal ini akan dilakukan secara bertahap, dan diharapkan pemerintah yang ada di Kabupaten Kota dapat berperan serta,” jelasnya.

Program BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024