Pengamat Unhas: Kebijakan strategis bisa diambil alih Wagub Sulsel
Sabtu, 27 Februari 2021 17:07 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah. ANTARA/HO
Makassar (ANTARA) - Pengamat Administrasi Publik Unhas Andi Ahmad Yani mengatakan kebijakan strategis bisa diambil alih Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman setelah tertangkapnya Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah oleh KPK.
Andi Ahmad Yani di Makassar, Sabtu, mengatakan dalam kondisi sekarang ini, jabatan Gubernur memang bisa diambil alih Wagub, termasuk dalam pembahasan proyek-proyek besar tanpa harus menunda.
"Kemungkinan terganggu pada proses pengambilan kebijakan strategis.
Namun, Wakil Gubernur bisa saja mengambil alih jika Gubernur berhalangan," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan strategis juga sudah tercantum di RPJMD jadi semua perangkat daerah tinggal menjalankan sesuai yang disepakati.
"Semua OPD juga sudah punya atau memiliki agenda dan program masing-masing, jadi mereka fokus melaksanakannya," ujarnya.
Begitupun dengan pelayanan administrasi atau publik, dirinya menyakini jika sistem pemerintahan di Sulsel tidak akan terganggu dengan penangkapan oleh KPK.
"Untuk pelayanan publik dan aktivitas pemerintah tentu akan tetap jalan. Tidak ada hubungan dengan ditangkap Pak NA (Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah)," ujarnya.*
Andi Ahmad Yani di Makassar, Sabtu, mengatakan dalam kondisi sekarang ini, jabatan Gubernur memang bisa diambil alih Wagub, termasuk dalam pembahasan proyek-proyek besar tanpa harus menunda.
"Kemungkinan terganggu pada proses pengambilan kebijakan strategis.
Namun, Wakil Gubernur bisa saja mengambil alih jika Gubernur berhalangan," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan strategis juga sudah tercantum di RPJMD jadi semua perangkat daerah tinggal menjalankan sesuai yang disepakati.
"Semua OPD juga sudah punya atau memiliki agenda dan program masing-masing, jadi mereka fokus melaksanakannya," ujarnya.
Begitupun dengan pelayanan administrasi atau publik, dirinya menyakini jika sistem pemerintahan di Sulsel tidak akan terganggu dengan penangkapan oleh KPK.
"Untuk pelayanan publik dan aktivitas pemerintah tentu akan tetap jalan. Tidak ada hubungan dengan ditangkap Pak NA (Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah)," ujarnya.*
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DVI berhasil identifikasi identitas 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500
25 January 2026 6:23 WIB
Satu korban pesawat ATR 42-500 dievakuasi dari jurang 200 meter di Maros-Sulsel
18 January 2026 21:24 WIB
PLN UIP Sulawesi bersinergi Kejati untuk pendampingan hukum di kelistrikan
15 November 2025 7:00 WIB