Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai kasus dugaan korupsi yang menimpa Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof Dr Ir Nelson Pomalingo, kental dengan nuansa politis.

"Ada target-target tertentu yang ingin dicapai oleh pihak-pihak lain, untuk menjatuhkan Nelson secara politis," kata Direktur LKBH PB PGRI Dr Dalil Harahap SH MH, di Gorontalo, Jumat.

Dalil Harahap juga yakin, dugaan korupsi dana Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang menyeret Nelson menjadi terdakwa dalam kasus itu, sebenarnya lebih pantas masuk dalam ranah kasus perdata.

Dia mencontohkan, penyertaan tagihan hotel atau penginapan untuk peserta PLPG 2007 yang dipermasalahkan dalam kasus itu, sebenarnya merupakan aturan nasional yang ditetapkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)

Hanya saja, Karena biaya penginapan di hotel itu kurang, maka banyak peserta yang lebih memilih menginap di rumah keluarga dan kerabatnya, selama kegiatan pelatihan yang digelar sembilan hari itu.

Hal itu juga ditunjang dengan tidak adanya hotel di Gorontalo, yang dapat menampung 1.000 peserta PLPG itu, hingga banyak peserta yang membuat tagihan hotel fiktif.

Dia juga menambahkan, semestinya jika para peserta itu tidak menginap di hotel dan uang itu harus dikembalikan ke negara, maka terlebih dahulu harus dilakukan mediasi, bukannya langsung diproses di kejaksaan.

Nelson, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan negeri Kota Gorontalo, sejak awal 2009 yang lalu.

Dia akhirnya ditahan setelah menjadi tersangka pada tahap penuntutan. Pada 10 Desember 2009, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota atas rekomendasi tim dokter, yang melihat kondisi rektor muda itu yang mengalami depresi selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

Kasus dugaan korupsi dana PLPG, yang merugikan negara sebesar Rp940 juta itu, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

(PK-SHS/A041)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024