Manado (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT)  diduga pelaku pencurian sebuah handphone Apple iPhone 12 Pro Max, di mall Manado, diamankan Tim Paniki dan Tim Macam Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu, mengatakan informasi dari Polresta Manado,  tersangka FS, 41 tahun merupakan residivis kasus pencopetan.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat menyimpan barang-barang berharga.

“Saat berada di tempat umum, jangan lengah. Jaga dan simpan barang berharga dengan aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” katanya.

Tersangka berinisial FS, warga Singkil Manado, diamankan petugas  pada Sabtu (13/2).

Penangkapan terhadap tersangka, berawal adanya kejadian dialami oleh korban bernama Fiolen Octaviane Manoppo 41 tahun, warga Perkamil Manado, pada Rabu (3/2), disalah satu toko yang berada di kawasan Megamall Manado.

Korban dalam laporannya di Polresta Manado, menyebutkan, pada malam itu sedang berbelanja disalah satu toko dan sebelumnya menyimpan handphone di dalam tas selempang.

Tak berselang lama, saat korban akan menggunakan handphone tersebut, ternyata sudah hilang dari dalam tas.
Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 21 juta.

Sedangkan informasi diperoleh, diduga tersangka sudah membuntuti korban sejak awal.
Begitu korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membuka tas dan mengambil handphone milik korban, kemudian melarikan diri.

Tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka.
Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti handphone milik korban tersebut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024