Manado (ANTARA) - Polres Minahasa Tenggara diback up Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (7/2).

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abas, dalam keterangan pers, di Manado, Selasa, mengatakan, awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat. 
"Di tengah perjalanan keduanya dihadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo. Lalu terjadi adu mulut antara mereka,” kata Abast didampingi Kapolres Minahasa Tenggara  AKBP Rudi Hartono.

Kemudian Berry sempat mengeluarkan senjata jenis air softgun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku.

“Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia dihadang oleh korban.
 Pelaku saat itu membawa sebilah besi, kemudian memukulkannya ke arah korban.

“Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” katanya.

Pelaku berinisial YHW,  46 tahun, warga Wenang Manado, sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, Senin (8/2) malam, di rumahnya. 
Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Prof. Kandou Manado.

“Polres Minahasa Tenggara juga mengamankan barang bukti dua  bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, satu pucuk air softgun, serta satu bilah besi panjang,” katanya.

Lanjutnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Minahasa Tenggara dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” katanya.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono menambahkan, masing-masing pihak  yakni Berry dan YHW, ini saling melapor. 

“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses," katanya.

Ia menambahkan sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. 
"Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” katanya.



 










 

 

 










































































 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024