Manado (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung menangkap MM 32 tahun, seorang ayah  diduga mencabuli anak kandungnya  yang kini berusia 17 tahun, sejak 2017.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung," katanya.
Kasus ini terbongkar, ketika korban yang berstatus sebagai pelajar ini, menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya di sekolah.
Dalam kesaksiannya kepada wali kelas, korban yang saat itu akan meminjam uang untuk pulang ke tempat ibu kandungnya yang berada di Ternate dan menceritakan aksi bejat sang ayah kandung kepada wali kelas.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan wali kelas korban ke Polres Bitung.
Mendapat laporan pengaduan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
Saat diamankan, tersangka mengakui jika tindakannya itu dilakukan karena  mabuk.
Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024