Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring meminta kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa, segera melaporkan pajak tahunan di tahun 2020.
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Saya juga meminta instansi terkait agar segera menindaklanjuti kepada seluruh hukum tua agar segera laporkan pajak,” kata Royke, di Tondano, Rabu.
Pelaporan pajak ini adalah suatu keharusan dalam mendukung pemerintah untuk membangun daerah. “Kewajiban penyetoran pajak itu suatu kewajiban," katanya.
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan sesuai arahan Bupati Minahasa semua hukum tua menyelesaikan kewajibannya dalam hal lapor pajak.
Dia mengatakan mengingat ada penyaluran dana desa tahap satu tahun 2021.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat dana desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak.
Tangkulung menambahkan, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di Desa.
“Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa, jika tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” katanya.
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Saya juga meminta instansi terkait agar segera menindaklanjuti kepada seluruh hukum tua agar segera laporkan pajak,” kata Royke, di Tondano, Rabu.
Pelaporan pajak ini adalah suatu keharusan dalam mendukung pemerintah untuk membangun daerah. “Kewajiban penyetoran pajak itu suatu kewajiban," katanya.
Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan sesuai arahan Bupati Minahasa semua hukum tua menyelesaikan kewajibannya dalam hal lapor pajak.
Dia mengatakan mengingat ada penyaluran dana desa tahap satu tahun 2021.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat dana desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak.
Tangkulung menambahkan, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di Desa.
“Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa, jika tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” katanya.